Penandatanganan dokumen kini tidak hanya dapat dilakukan dengan tanda tangan basah. Akan tetapi, ada kalanya proses penandatanganan dokumen mengalami kendala jarak dan waktu. Anda harus mengeluarkan biaya lebih untuk membayar kurir, memakan waktu lebih lama, dan keamanannya pun belum terjamin sepenuhnya, sehingga kini banyak institusi yang beralih ke tanda tangan digital. Sebelum menjadi populer seperti sekarang, kapan kiranya ide tanda tangan digital tercetus?
Gagasan mengenai tanda tangan digital dicetuskan tepatnya pada tahun 1976 oleh Whitfield Diffie dan Martin Hellman yang merupakan pakar kriptografi asal Amerika Serikat. Tidak lama setelah gagasan tersebut dicetuskan, tiga pakar matematika Ronald Rivest, Adi Shamir, dan Len Adleman menciptakan algoritma RSA (Rivest Shamir Adleman) yang digunakan untuk menciptakan tanda tangan digital yang pertama kali pada tahun 1977. Karena pada tanda tangan digital pertama belum bisa menjamin keamanannya, di tahun 1988 Shafi Goldwasser, Silvio Micali dan Ronald Rivest kemudian mendefinisikan persyaratan keamanan skema tanda tangan digital yang harus dipatuhi lalu merilis perangkat lunak pertama yang dipasarkan secara luas yang menawarkan tanda tangan digital Lotus Notes 1.0 pada tahun 1989.
Tanda tangan digital mulai dikembangkan sepenuhnya dan diakui dunia internasional pada tahun 1990-an. Tanda tangan digital seperti yang kita kenal sekarang pertama kali digunakan pada tahun 1998 oleh Amerika Serikat dan Irlandia untuk menandatangani perjanjian yang mengakui pentingnya pertumbuhan e-commerce. Lalu pada tahun 1999, format PDF seperti yang kita kenal sekarang dikembangkan agar bisa mengakomodir tanda tangan digital di dalam dokumen tersebut.
Indonesia sendiri mulai mengadopsi tanda tangan digital saat perangkat komputer dan smartphone mulai banyak digunakan oleh masyarakat. Melalui Kominfo, Indonesia sudah mengakui penggunaan tanda tangan digital melalui undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini mengatur sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik yang secara rinci dituangkan dalam Pasal 5 sampai Pasal 12.